Text
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 857/Menkes/SK/IX/2009 tentang pedoman penilaian kinerja sumber daya manusia kesehatan di puskesmas
Puskesmas merupakan sarana pelayanan kesehatan strata pertama yang bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat di wilayah kerjanya. Untuk menghasilkan pelayanan kesehatan prima, maka SDM kesehatan puskesmas haruslah bekerja secara profesional melalui pembinaan dan pengawasan. Berdasarkan hal tersebut perlu adanya pedoman penilaian kinerja SDM kesehatan di puskesmas yang akan diacu dalam melakukan penilaian dengan standar dan instrumen yang sama serta diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan mutu pelayanan kesehatan khususnya di puskesmas.
00082.1 | 362 IND k1 RAK.194 | (RAK 194) | Tersedia |
00082.2 | 362 IND k2 RAK.194 | (RAK 194) | Tersedia |
00082.3 | 362 IND k3 RAK.194 | (RAK 194) | Tersedia |
00082.4 | 362 IND k4 RAK.194 | (RAK 194) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain