Text
Ijtihad Maqasidi Rekontruksi Hukum Islam Berbasis Interkoneksitas Masalah
Islam hadir dengan berbagai dimensinya, bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan yang sebanyak-banyaknya bagi umat manusia. Kemaslahatan yang menjadi perhatian Islam tersebut, menurut al-Ghazali (w. 505 H.) mencakup lima hal, yang dalam khazanah ushul al-fiqh disebut al-kulliyaat al-khams, yaitu: perlindungan terhadap agama (al-diin), jiwa (al-nafs), akal (al-‘aql), keturunan (al-nasl), dan terakhir harta (al-maal). Begitu pentingnya pemeliharan akan lima mashlahah tersebut, al-Shatibi (w. 505 H.) secara tegas mengatakan, bahwa seorang mujtahid harus betul-betul mengetahui maqaashid al-sharii’ah dan menjadikannya sebagai bagian integral dalam proses ijtihad-nya. Terobosan konsep al-Shatibi tentang maqaashid al-sharii’ah tersebut masih menyisakan keterbatasan dalam kajian hukum Islam, dimana kajian hukum hanya dalam ranah al-kulliyaat al-khams (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta), Oleh karena itu, kehadiran kajian hukum Islam yang berbasiskan interkoneksitas mashlahah (ittishaaliyyaat al-mashaalih), dalam lingkup al-kulliyaat al-khams adalah kebutuhan yang mendesak agar hukum Islam menjadi hukum yang kaya dengan berbagai perspektif mashlahah. Buku ini hadir menyajikan urgensi maqaashid al-sharii’ah dalam hukum Islam, khususnya dalam proses ijtihad dengan basis interkoneksitas mashlahah (ittishaaliyaat al-mashaalih). Implikasi ijtihaad maqaashidii tersebut setidaknya dapat dilihat dalam ranah busana muslimah, yang kemudian penulis sebut sebagai busana muslimah maqaashidii.
3362H2016 | 297.272 Tha i | My Library (RAK 189) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain