Text
standar pelayanan medis kedokteran gigi Indonesia
Profesi dokter gigi merupakan tugas mulia bagi kehidupan manusia dalam
bidang kesehatan khususnya kesehatan gigi dan mulut. Karenanya seorang
dokter gigi dalam menjalankan tugasnya dituntut untuk bersikap profesional.
Untuk mencapai kompetensi tersebut, pendidikan dokter gigi yang
merupakan pendidikan profesi harus didasari oleh keilmuan yang kokoh.
Dengan demikian seorang dokter gigi akan mempunyai kompetensi
akademik-profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi yang
didasari oleh pendidikan akademik, sehingga setelah selesai pendidikannya
akan memiliki kemampuan melaksanakan praktik sesuai dengan
keahliannya, bersikap profesional, dengan selalu membekali dirinya
dengan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
2003448.1 | 617.6 PER s RAK.158 | My Library (R158) | Tersedia |
2003453.2 | 617.6 PER S2 RAK158 | My Library (R158) | Tersedia |
2003454.3 | 617.6 PER s3 RAK158 | My Library (R158) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain