Text
Buku Ajar Pendidikan dan Budaya Antikorupsi (PBAK)
Korupsi telah menjadi musuh semua negara sehingga menarik perhatian
PBB mengadakan badan sendiri untuk mengatasi kasus-kasus korupsi
yang membelit banyak negara. Beberapa negara juga telah menerapkan
strategi sendiri dalam pemberantasan korupsi, terutama meningkatkan
hukuman pelaku korupsi dalam proses penindakan. Di Indonesia sendiri
ada perdebatan antara para ahli hokum tentang apakah korupsi dapat
digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) atau hanya
kejahatan biasa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga tinggi negara
telah menyatakan korupsi patut dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa
sehingga memerlukan penanganan khusus dalam hal pencegahan serta
penindakannya. Sebagai sebuah gerakan yang terus didengungkan pada masa
kini bahwa pemberantasan korupsi adalah harga mati karena dampaknya
yang sangat besar dalam menyengsarakan bangsa dan negara.
Ada hal yang menarik disampaikan Abraham Samad, Ketua KPK
bahwa korupsi kini telah berevolusi dan bermetamorfosis. Jika dahulu
korupsi dilakukan oleh orang-orang berusia di atas 40 tahun, kini korupsi
dilakukan orang-orang muda—inilah bukti evolusi dalam korupsi. Korupsi
juga bermetamorfosis dengan terlibatnya orang-orang berpendidikan tinggi
serta berintelektualitas tinggi sehingga sulit terdeteksi. Kejahatan korupsi
semakin canggih, jauh melampaui cara-cara tradisional seperti pungutan liar
pada masa dulu.
1009464 | 325.023 | My Library (RAK 193) | Tersedia |
1009462 | 325.023 | My Library (RAK 193) | Tersedia |
1009463 | 325.023 | My Library (RAK 193) | Tersedia |
01369 | 325.023 | (RAK 193) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain